Total Pageviews

Blog tetangga sebelah

Monday 29 March 2021

Fiqih puasa

⬛BAB FIQIH PUASA *Perkara Yang Membatalkan Puasa* Yang membatalkan puasa ada dua bagian: *1. Bagian yang membatalkan pahala puasa, bukan puasanya secara dhahir. Sehingga tidak mewajibkan qodho. Dan bagian ini dinamakan *penghancur*. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga." Yang membatalkan pahala puasa ialah: *a. Ghibah.* Yaitu membicarakan muslim lain dengan sesuatu yang dia tidak suka, meskipun itu perkara yang benar. Seperti gosip, atau mencela tinggi seseorang, dsb. *b. Namimah.* Yaitu mengadu domba antar orang agar terjadi keretakan hubungan. *c. Berbohong.* Yaitu mengatakan perkara yang tidak benar. *d. Melihat sesuatu yang haram (seperti aurat bukan mahrom), atau melihat sesuatu yang halal dengan syahwat (misal lihat istri dengan syahwat).* *e. Sumpah palsu.* *f. Berkata dusta, melakukan maksiat* 2. Bagian yang membatalkan puasa sehingga wajib qodho. Batal nya puasa itu terjadi karena salah satu dari perkara di bawah ini : *1. Murtad (Terputus nya islam)* Maksudnya : Batal puasa karena murtad walaupun sebentar, jadi misalnya orang berpuasa kemudian dia murtad / dia melakukan hal-hal yang bisa membuatnya keluar dari Islam, seperti hormat pada sesembahan orang kafir atau meremehkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau syi'ar agama yang lainnya, maka batal puasanya. (Mudah-mudahan kita semua tetap dalam lindungan Allah supaya tetap dalam iman Islam sampai akhir hayat. Aamiin) *2. Haid* *3. Nifas* Maksudnya : Batal puasa kita karena keluarnya darah haid atau nifas walaupun sebentar. Misal sebelum Maghrib 1 menit, dia keluar darah haidh, maka puasanya batal. *4. Melahirkan* Maksudnya : Batal puasa kita karena melahirkan anak, walaupun setelah keluar nya bayi tidak melihat darah yang keluar, tetap batal puasa nya. *5. Gila* Maksudnya : Batal puasa kita karena gila, walaupun sebentar saja gila nya. *6. Pingsan* *7. Mabuk* Maksudnya : Batal puasa kita karena pingsan atau mabuk jika meliputi semua siang (sehari) dengan disengaja. Tidak batal kalau tidak sengaja (seperti di paksa mabuk / kepala nya di benturkan ke tembok kemudian pingsan) meskipun sehari. Dan tidak batal juga jika dia sadar sebentar di siang hari. Jadi misalnya pagi pingsan, kemudian siang 5 menit sadar, setelah itu pingsan lagi hingga maghrib, tidak batal puasanya. *8. Melakukan hubungan suami-istri. Jika dia melakukan perkara itu sengaja dan tahu akan keharamannya, tidak dipaksa, maka batal puasanya.* Walaupun melakukan hal itu lewat jalan belakang, atau pada binatang. Jika dia merusak puasa Ramadhan dengan hubungan suami-istri yang sempurna, yang dia berdosa karenanya, maka dia mendapatkan lima perkara ini: *a. Dosa yang besar* *b. Wajib imsak (tetap tidak makan dan minum hingga berbuka)* *c. Mendapatkan hukuman dari hakim bagi yang tidak bertaubat.* *d. Wajib qodho puasanya e. Wajib membayar kafarah yang besar.* Yaitu: - membebaskan budak yang mukmin. Jika tidak mampu (karena tidak ada, atau tidak mampu membelinya, atau harganya sangat tinggi), maka boleh - puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu (karena sudah terlalu tua sehingga badannya tidak kuat berpuasa, atau punya penyakit yang senantiasa ada dalam dua bulan itu sehingga tidak bisa berturut-turut, atau takut sakitnya tambah parah), maka boleh - memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang miskin itu 1 mud (sekitar 0,75 atau dibulatkan 0,8 kg) Dan kafarah ini wajib atas laki-laki, bukan perempuan. Dan berlipat-lipat kafarah sesuai hari yang dirusak karena hubungan itu. *9. Sampai nya benda dari lubang yang terbuka ke lubang dalam.* Maka tidak batal masuknya angin ke dalam perut. Yaitu murni angin tanpa ada campuran makanan atau benda. Tidak batal juga jika benda itu masuk melalui lubang yang tertutup seperti pori-pori. Misal dia memakai minyak di kulitnya. Jadi semua yang masuk ke lubang yang terbuka membatalkan puasa kecuali yang masuk lewat mata (menurut imam Syafi'i). Telinga menurut imam Ghazali termasuk lubang yang terbuka. Maksud lubang dalam disini ialah, yang memasukan makanan dan obat, seperti lambung. Atau yang bisa sampai padanya obat saja, seperti otak. Wallahualam

0 comments:

Post a Comment

Banner

TWIT

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons