Total Pageviews

Blog tetangga sebelah

Sunday, 30 May 2021

Bakti kepada orang tua

Bismillah... _Semoga menjadi renungan pengantar tidur_ 🍃 Doakan Orang Tuamu ☘️ Berbakti pada orang tua adalah perintah yang Alloh sandingkan setelah kewajiban beribadah padaNya. Alloh berfirman, وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. [Surat Al-Isra' 23] 🌺 Diantara bentuk bakti kita pada orang tua yang disebutkan dalam ayat ini; - Menjaga mereka dikala lanjut usia - Tidak boleh mengucapkan ucapan yang mengandung expresi tidak suka seperti kata, "ah.." - Tidak boleh membentak orang tua - Harus berbicara dengan kalimat terbaik dari bahasa yang mampu kita ucapkan Kemudian diantara kewajiban lainnya adalah menyayangi mereka dan sentiasa mendoakan mereka sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat tersebut وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil. [Surat Al-Isra' 24] 🌸 Diantara lafadz doa untuk orang tua; • Doa Nabi Ibrahim 'alaihis salam, رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ Ya Tuhan kami, ampunilah aku dan kedua ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan (hari Kiamat) [Surat Ibrahim 41] • Doa Nabi Nuh 'alaihis salam, رَّبِّ ٱغۡفِرۡ لِی وَلِوَ ٰ⁠لِدَیَّ وَلِمَن دَخَلَ بَیۡتِیَ مُؤۡمِنࣰا وَلِلۡمُؤۡمِنِینَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِۖ Ya Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan [Surat Nuh 28] • Doa yang sudah sangat masyhur, رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيْراً “Ya Allah ampunilah aku dan kedua orang tuaku dan rahmati keduanya sebagaimana mereka telah mengasuhku sejak kecil.” Ust Reki Abu Musa 💎 🔊 ♻ semoga bermanfaat. Jazakumullahu khoiron *Bagi Yang Ikut Menyebarluaskan Tulisan Inspiratif Ini, Kami Doakan Agar ALLAH Menjadikan Dia & Anak Keturunannya "Pemimpin atau Pengusaha Muslim Yang Sukses Mulia Dunia Akhirat"* Wallahu a'lam bish showaab •◎❅❀❦❖l❖❦❀❅◎•

Monday, 10 May 2021

Asuransi kecelakaan

KORBAN /PASIEN Kecelakaan yang ga pny BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan.. *BACA DAN LIHAT STNK ANDA* Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ? Coba rekan² cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu..... ? Kegunaannya utk apa..... ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,- Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,- Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017. Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah). Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah). Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah). Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah). Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah). *Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?* 1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. 2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban. ( Tp seringnya korban atau keluarga korban laka lantas malas ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dpt hak? Harus uruslahhh..) 3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. Oh ya, santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya... !!! Kita semua wajib tahu.... ! _*"Karena ada haknya"

Banner

TWIT

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons